Selain Bahar bin Smith, Pemilik Akun YouTube TR juga Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong
Bahar bin Smith menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021). Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada 17 Desember 2021.
Pertimbangannya yakni kejadian perkara dan saksi saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar. "Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari Kompas.com . Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti." "Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," katanya di Mapolda Jabar, Senin, dilansir .
Saat ini, Bahar berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," jelas Arief. Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.
Diberitakan Kompas.com , polisi sempat melakukan penggeledahan di kediaman TR. Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari unit ponsel, laptop, akun channel media YouTube atas nama TR, dan email. TR dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan dengan Bahar bin Smith.
Setelah dimintai keterangan, termasuk tahapan penyidikan, pemeriksaan, hingga gelar perkara, TR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus Bahar ini dilaporkan TNA, terkait kegiatan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rekaman ceramah tersebut kemudian diunggah atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube miliknya.
Penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi dan 19 saksi ahli, dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang. Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.