Nenek 68 Tahun di Lamongan Berurusan dengan Polisi, Sewakan Kamar untuk Pasangan Berbuat Mesum
Komitmen memberantas penyakit masyarakat itu dibuktikan oleh Polres Lamongan dengan merazia 2 warung kopi yang kedapatan membuka dan menyediakan kamar untuk praktik prostitusi. Selain menggerebek warung kopi di Dusun Kedungsono Desa Deket Agung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), Tim Jaka Tingkir juga merazia warung di Desa Balun Kecamatan Turi, Senin (30/5/2022). Dari 2 warung yang dirazia ini polisi mendapati 2 pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan.
Pasangan yang diamankan di warung milik SM (42) tercatat sebagai Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban diamankan pada dini hari sedang di warung nenek KK (68) di Desa Balun Turi digerebek, Senin (30/5/2022) pukul 10. 20 WIB. Di warung milik KK ini, polisi juga mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan. Penggerebekan yang dilakukan polisi tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kedua pemilik warung kopi berinisial SM (42) dan nenek KK (68) telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat atau menyewakan kamaruntukpraktikprostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu dan kasur lantai. "Ya kita melakukan operasi pekat di sebuah warung kopi, yang kita duga sebagai tempat prostitusi," kata Anton.
Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum. Dan di warung kopi tersebut masing masing terdapat satu orang perempuan untuk melayani lelaki hidung belang. Pemilik warung mengambil keuntungan dari penyedia kamar tersebut sebesar Rp 25.000, sampai Rp 50.000 untuk sekali pakai.
Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki laki hidung belang. Kalau rata rata tarif dari perempuan pramunikmat tersebut sebesar Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan. Terhadap kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
"Ancaman hukumannya sesuai Pasal 296 KUHP, paling lama 1, 4 tahun," katanya.