Komnas HAM Sayangkan Opini Liar yang Berkembang di Masyarakat soal Tewasnya Brigadir J
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan opini liar yang berkembang di masyarakat soal tewasnya Brigadir J. Komnas HAM menilai opini liar semacam itutelah mengganggu proses penyelidikan kasus ini. "Saya kira sangat penting mengklarifikasi beberapa opini atau pendapat yang sudah terbangun di masyarakat. Menurut saya itu bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan Mabes Polri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Kompas.TV, Senin (25/7/2022).
Dia mencontohkan soal opini liar mengenai kuku dari jenazah mendiang Brigadir J yang diisukan copot. "Misal ada kuku yang copot, padahal informasi yang kami dapatkan langsung dari keluarga, tidak ada informasi atau data soal itu," kata Ahmad. Ia meminta masyarakat tidak melempar opini liar semacam itu karena semua pihak butuh klarifikasi seakurat mungkin.
Termasuk soal autopsi pertama jenazah Brigadir J yang dianggap keliru. "Saya kira tidak bisa mengatakan autopsi pertama salah, yang keliru komunikasi publiknya," kata Ahmad. Akibat komunikasi publik yang keliru, menurut Ahmad, maka muncul opini opini liar yang bikin kasus kian ini bertambah rumit.
"Belum ada klarifikasi tapi sudah ada opini, dan itu hasil dari komunikasi publiknya yang menurut kami mengalami beberapa kekeliruan atau kejanggalan, sehingga beredarlah narasi lain, misal ada kuku yang dicabut," kata Ahmad. Dengan adanya autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J, Ahmad berharap semua pihak mendapat kejelasan atas opini liar yang beredar selama ini. "Nah nanti bisa dibandingkan dengan hasil autopsi ulang, baru bisa diklarifikasi apakah ada yang salah dari hasil forensik pertama," ujarnya.
Polri rencananya akan menggelar ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ekhumasi akan digelar pada Rabu (27/7/2022). Biasanya, dalam dunia forensik, kegiatan ekshumasi dilakukan untuk identifikasi jenazah hingga memastikan penyebab kematian yang sebelumnya diragukan.
Nantinya selama proses autopsi, satu perwakilan keluarga Brigadir Yosua akan dilibatkan untuk melihat secara langsung. Sebanyak 7 hingga 10 orang dokter forensik yang merupakan tim gabungan dokter dari Polri, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) hingga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akan melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Nofrianus Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kegiatan ekhumasi atau autopsi ulang tersebut untuk mengetahui penyebab pasti kematian Brigadir J yang misterius hingga kini.
Dedi menjelaskan setelah jenazah Brigadir J berhasil diangkat dari makamnya, pihaknya akan membawa jenazah Brigadir J ke RSUD terdekat di Jambi untuk proses autopsi ulang. "Tempat (autopsi ulang) di RSUD terdekat, karena informasi dari dokter Polda, lokasi makam sempit," jelasnya. Dedi menyampaikan keputusan membongkar lagi makan Brigadir J untuk autopsi ujlang tersebut diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Brigadir J dan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
"Dari hasil komunikasi pak dir dan pihak pengacara dan ketua perhimpunan kedokteran forensik Indonesia dan para pakar forensik itu diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," kata Dedi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Ia menuturkan perintah ekshumasi tersebut mengacu pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Eks abareskrim itu meminta adanya proses ekshumasi digelar sesegera mungkin. Dia mengatakan, autopsi ulang Brigadir J bakal melibatkan pihak yang ahli di bidangnya. Karena itu, autopsi ulang diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
"Tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan dilaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak. Tentunya pihak pihak yang ekspert di bidangnya," pungkasnya.